Correct Article 46
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) PAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d bertujuan untuk memberikan acuan kepada Unit Kearsipan dan Unit Pengolah dalam mengelola Arsip Elektronik.
(2) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAE digunakan dalam rangka:
a. peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta perumusan kebijakan yang efektif;
b. ketersediaan informasi sebagai bahan pembuatan keputusan dan peningkatan kualitas manajemen risiko dan kesinambungan ketika terjadi bencana;
c. perlindungan dan dukungan ligitasi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
d. peningkatan akuntabilitas organisasi dan efisiensi pembiayaan;
e. pelindungan terhadap kekayaan intelektual dan penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengembangan yang berbasis pembuktian; dan
f. pembentukan identitas pekerjaan, perseorangan, dan budaya, serta perlindungan terhadap memori kolektif perseorangan, organisasi, dan bangsa.
Your Correction
