Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d bertujuan untuk memberikan acuan kepada Unit Kearsipan dan Unit Pengolah dalam mengelola Arsip Elektronik. (2) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAE digunakan dalam rangka: a. peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta perumusan kebijakan yang efektif; b. ketersediaan informasi sebagai bahan pembuatan keputusan dan peningkatan kualitas manajemen risiko dan kesinambungan ketika terjadi bencana; c. perlindungan dan dukungan ligitasi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; d. peningkatan akuntabilitas organisasi dan efisiensi pembiayaan; e. pelindungan terhadap kekayaan intelektual dan penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengembangan yang berbasis pembuktian; dan f. pembentukan identitas pekerjaan, perseorangan, dan budaya, serta perlindungan terhadap memori kolektif perseorangan, organisasi, dan bangsa.
Your Correction