Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c di lingkungan Kementerian dilaksanakan dalam rangka memelihara, melindungi, dan menyelamatkan Arsip Terjaga. (2) Kegiatan Pengelolaan Arsip Terjaga terdiri atas: a. identifikasi; b. Pemberkasan; c. pelaporan; dan d. penyerahan.
Your Correction