Correct Article 43
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c di lingkungan Kementerian dilaksanakan dalam rangka memelihara, melindungi, dan menyelamatkan Arsip Terjaga.
(2) Kegiatan Pengelolaan Arsip Terjaga terdiri atas:
a. identifikasi;
b. Pemberkasan;
c. pelaporan; dan
d. penyerahan.
Your Correction
