Correct Article 3
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian meliputi:
a. pengelolaan Arsip Dinamis;
b. Program Arsip Vital;
c. Pengelolaan Arsip Terjaga;
d. PAE;
e. sumber daya Kearsipan;
f. pembinaan Kearsipan; dan
g. Pengawasan Kearsipan.
Your Correction
