Correct Article 2
PERMEN Nomor 48 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman dalam pengelolaan tertib Arsip Dinamis;
b. menciptakan sistem pengelolaan Arsip yang baik, terkoordinasi, terintegrasi, berdaya guna, dan berhasil guna; dan
c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya.
Your Correction
