Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KEMASAN DARI KACA
SIH 23123.1:2020
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KEMASAN DARI KACA
A.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup Industri Kemasan dari Kaca ini bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen, sebagai berikut:
1. persyaratan teknis, meliputi:
a. bahan baku;
b. bahan penolong;
c. energi;
d. air;
e. proses produksi;
f. produk;
g. kemasan;
h. limbah; dan
i. emisi CO2.
2. persyaratan manajemen, meliputi:
a. kebijakan dan organisasi;
b. perencanaan strategis;
c. pelaksanaan dan pemantauan;
d. tinjauan manajemen;
e. tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility - CSR); dan
f. fasilitas ketenagakerjaan.
B.
ACUAN
1. Standar Nasional INDONESIA Botol Gelas untuk Minuman (SNI 15- 0037-1987 atau revisinya);
2. Standar Nasional INDONESIA Botol Gelas Minuman Bertekanan Dipakai Ulang (SNI 15-4067-1996 atau revisinya);
3. Standar Industri Nasional Botol Gelas untuk Susu Pasteurisasi (SNI 15-4081-1996 atau revisinya);
4. Standar Nasional INDONESIA Botol Gelas untuk Minuman Bertekanan Sekali Pakai dengan Pelapisan (SNI 15-4753-1998 atau revisinya);
5. Standar Nasional INDONESIA Botol Gelas untuk Parfum (SNI 15-4759- 1998 atau revisinya).
C.
DEFINISI
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3. SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
4. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
6. Cullet adalah pecahan kaca (beling) baik yang berasal dari proses maupun dari eksternal, yang digunakan sebagai bahan baku penolong.
7. Make-up water adalah air tambahan yang digunakan sebagai pengganti air yang hilang pada proses produksi.
8. Daya biodegradasi adalah indikator tingkat kemudahan suatu senyawa terurai secara alamiah karena kegiatan mikroorganisme menjadi unsur-unsur dan senyawa-senyawa yang lebih sederhana.
9. SDS adalah lembar keselamatan bahan yang berisi informasi mengenai sifat-sifat zat kimia, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan zat kimia, pertolongan apabila terjadi kecelakaan, penanganan zat yang berbahaya dan merupakan protokol keselamatan dan keamanan kerja, digunakan secara luas di dalam laboratorium, industri, serta pihak-pihak yang bekerja dengan bahan kimia.
10. OEE adalah metode pengukuran terhadap kinerja yang berhubungan dengan ketersediaan (availability) proses, produktivitas, dan kualitas yang berfungsi untuk mengetahui efektifitas penggunaan mesin, peralatan, waktu, serta material dalam sebuah sistem operasi di industri.
11. Zat berbahaya adalah bahan kimia baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
D.
SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH B3 : Bahan Berbahaya dan Beracun BFD : Block Flow Diagram CoA : Certificate of Analysis GRK : Gas Rumah Kaca KPI : Key Performance Indicator MJ : MegaJoule OEE : Overall Equipment Effectiveness PFD : Process Flow Diagram RoHS : Restricted of Hazardous Substances SDS : Safety Data Sheets (Lembar Data Keselamatan Bahan) SOP : Standard Operating Procedure
E.
PERSYARATAN TEKNIS Tabel 1.
Persyaratan Teknis SIH Untuk Industri Kemasan dari Kaca No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1 Bahan Baku
1.1 Sumber Bahan Baku Utama
a. Bahan galian:
Pasir silika, batu kapur, dolomit, feldspar
Bahan baku utama diperoleh dari pertambangan yang melaksanakan pengelolaan penambangan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan - Verifikasi izin perolehan bahan baku utama dari pihak yang berwenang - Verifikasi pernyataan tertulis perusahaan industri bahwa bahan baku utama diperoleh dari pertambangan yang melaksanakan pengelolaan penambangan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
b. Bahan baku utama lainnya:
soda abu, dan lain-lain
Diperoleh secara legal - Verifikasi bukti dokumen pembelian atau invoice atau faktur pajak dan/atau surat mutasi barang, untuk bahan baku utama lainnya yang diperoleh di dalam negeri;
- Verifikasi dokumen izin impor, untuk bahan baku utama yang diperoleh dengan cara impor
1.2 Spesifikasi bahan baku utama Spesifikasi bahan baku utama diketahui:
- Silika, SiO2 minimum 98%
- Verifikasi bukti hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO
17025. No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi - Batu kapur, CaO minimum 53% - Dolomit, MgO maksimum 18% - Feldspar, Al2O3 minimum 12% - Bagi yang tidak memiliki laboratorium yang terakredi-tasi, bukti hasil uji minimal 1 (satu) kali setahun oleh laboratorium terakreditasi ISO 17025
1.3 Penanganan bahan baku Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan baku yang dijalankan secara konsisten.
- Verifikasi dokumen SOP bahan baku (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan) dan pelaksanaan-nya di lapangan - Verifikasi dokumen SDS dan penanganannya di lapangan
1.4 Rasio produk kemasan dari kaca akhir (finished atau packed product) terhadap total bahan baku
Minimum 70,5% - Verifikasi perhitungan rasio produk kemasan dari kaca akhir (finished atau packed product) terhadap total bahan baku dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada Standar Industri HijauSIH Industri Kemasan dari Kaca
Penjelasan
1.1. Sumber Bahan Baku Utama
a. Bahan Galian Pasir Silika, Batu Kapur, Dolomit, dan Feldspar 1) Pemenuhan sertifikat/izin perolehan bahan baku utama dimaksudkan untuk memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memperhatikan pengelolaam lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2) Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
a) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan b) data sekunder yang meliputi neraca massa (neraca bahan), diagram proses produksi (BFD dan PFD), dokumen pengujian, dan kedatangan bahan baku (incoming raw materal test) serta meminta bukti sertifikat atau izin sumber bahan baku utama yang digunakan.
3) Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pedukung yang terkait, meliputi:
a) Izin usaha penambangan;
b) Dokumen pernyataan tertulis dari perusahaan industri tentang pengelolaan penambangan dan pengelolaan lingkungan, serta izin pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Bahan Baku utama lainnya: soda abu dan lain-lain 1) Pemenuhan sertifikat/izin perolehan bahan baku utama lainnya dimaksudkan untuk memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal.
2) Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
a) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan b) data sekunder dengan meminta bukti sertifikat atau izin sumber bahan baku utama lainnya yang digunakan.
3) Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pedukung yang terkait, dimana:
a) Untuk bahan baku yang berasal dari dalam negeri, verifikasi bukti dokumen pembelian atau invoice atau faktur pajak dan/atau surat mutasi barang atas pengadaan bahan baku.
b) Untuk bahan baku utama lainnya yang impor langsung dari luar negeri, verifikasi bukti dokumen izin impor.
1.2. Spesifikasi Bahan Baku
a. Spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan dengan spesifikasi bahan baku utama diketahui: silika, SiO2 minimum 98%, batu kapur CaO minimum 53%, Dolomit MgO maksimum 18%, dan feldspar, AL2O3 minimum 12%.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
1) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan 2) data sekunder meliputi bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untukproses produksi.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pedukung yang terkait, meliputi:
1) SDS bahan baku; dan/atau 2) hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025. Bagi yang tidak memiliki laboratorium yang terakreditasi, bukti hasil uji minimal 1 (satu) kali setahun oleh laboratorium terakreditasi ISO 17025.
1.3. Penanganan Bahan Baku
a. Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku.
Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak merubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer meliputi rekaman dan wawancara terkait dengan SOP penanganan bahan baku: penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan bahan baku;
2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan, serta pelaksanaannya di lapangan.
1.4. Rasio Produk dari Kaca Akhir (Rasio produk kemasan dari kaca akhir (finished atau packed product) terhadap total bahan baku.
a. Rasio Produk terhadap penggunaan bahan baku 1) pemenuhan tingkat rasio produk terhadap penggunaan bahan baku merupakan sasaran penerapan industri hijau;
2) optimasi dan minimasi penggunaan bahan baku merupakan elemen terpenting dalam penerapan konsep industri hijau di industri.
Penggunaan bahan baku secara efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait rasio produk terhadap penggunaan bahan baku; dan 2) data sekunder meliputi:
- data penggunaan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
- data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
dan - diagram proses produksi.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) periksa data kuantitas molten glass hasil peleburan bahan baku pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) periksa data kuantitas produk kemasan kaca akhir (finished atau packed product) pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
dan 3) periksa perhitungan rasio kemasan dari kaca akhir (finished atau packed product) terhadap total bahan baku (%) dengan rumus berikut:
Keterangan:
RPB adalah rasio produk kemasan dari kaca akhir (finished atau packed product) terhadap total bahan baku (%) P adalah kuantitas produk kemasan dari kaca akhir (finished atau packed product) yang dihasilkan dalam periode 12 (dua belas) bulan (ton) MG adalah kuantitas molten glass hasil peleburan bahan baku dalam periode 12 (dua belas) bulan (ton) Catatan:
Angka 81,5% adalah standar rasio konversi bahan baku menjadi molten glass atau rasio molten glass per bahan baku yang digunakan sebagai faktor konversi untuk menghitung rasio produk kemasan dari kaca (finished atau packed product) per bahan baku dari rasio produk kemasan dari kaca (finished atau packed product) per molten glass pada Standar Industri Hijau ini.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 2 Bahan Penolong
2.1 Sumber bahan penolong Diperoleh secara legal - Verifikasi dokumen perolehan bahan tambahan.
- Verifikasi dokumen izin impor, untuk bahan tambahan yang diperoleh dengan cara impor
2.2 Spesifikasi bahan penolong Spesifikasi bahan baku tambahan diketahui
Verifikasi CoA dari pemasok atau dokumen laporan hasil pengujian laboratorium internal
2.3 Penanganan bahan penolong Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan tambahan - Verifikasi dokumen SOP bahan tambahan (prosedur penerimaan,
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi yang dijalankan secara konsisten
penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan) dan pelaksanaannya di lapangan
- Verifikasi dokumen SDS dan penanganannya di lapangan.
Penjelasan
1.1. Sumber Bahan Penolong
a. Pemenuhan dokumen perolehan bahan tambahan dimaksudkan untuk memenuhi aspek legalitas perolehan bahan baku, baik bahan baku yang diperoleh secara impor maupun lokal.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
1) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara; dan 2) data sekunder yang meliputi:
a) dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan penolong;
b) izin impor bahan penolong yang diperoleh dengan cara impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain- lain);
c) SDS dari bahan penolong;
d) SOP penanganan bahan tambahan; dan e) data penggunaan bahan baku tambahan pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c. Verifikasi bahan baku penolong dilakukan dengan cara meliputi:
1) identifikasi dokumen/sertifikat/izin perolehan bahan penolong;
2) identifikasi izin impor bahan penolong yang diperoleh dengan cara impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA, dan lain- lain);
3) identifikasi SDS bahan tambahan; dan 4) identifikasi SOP penanganan bahan penolong
1.2. Spesifikasi Bahan Penolong
a. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait sumber bahan penolong, spesifikasi bahan penolong, dan penanganan bahan penolong; dan 2) data sekunder, meliputi:
a) bukti pemasok bahan penolong (dokumen perolehan bahan penolong dan pemasoknya);
b) bukti sertifikat analisis bahan penolong (CoA dari pemasok atau hasil pengujian laboratorium internal); dan c) dokumen SDS bahan penolong.
b. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) identifikasi dan evaluasi jenis, kategori, dan sumber bahan penolong yang digunakan oleh industri kemasan dari kaca secara langsung dan (jika memungkinkan) bandingkan berdasarkan referensi yang ada (peraturan, data empiris, hasil riset, dan lain-lain);
2) periksa bukti pemasok bahan penolong (dokumen perolehan bahan penolong dan pemasoknya);
3) periksa bukti sertifikat analisis bahan penolong (CoA dari pemasok atau hasil pengujian laboratorium internal);
1.3. Penanganan Bahan Penolong
a. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP penanganan bahan baku penolong (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan) serta pelaksanaannya; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku penolong.
b. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan:
1) periksa dokumen, SOP penangan bahan baku penolong meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan serta pelaksanaannya.
2) periksa dokumen SDS bahan penolong dan pelaksanaannya di lapangan.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 3 Energi 3.1 Konsumsi energi listrik per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) Maksimum 0,7 MJ/kg Verifikasi laporan perhitungan penggunaan energi listrik per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kemasan dari Kaca.
3.2 Konsumsi energi panas per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) Maksimum 6 MJ/kg Verifikasi laporan perhitungan penggunaan energi panas per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada Standar Industri Hijau Industri Kemasan dari Kaca.
Penjelasan
3.1. Konsumsi energi listrik per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet)
a. Efisiensi penggunaan energi merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan energi yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan energi ditunjukkan oleh kriteria konsumsi energi listrik per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet).
b. Batasan cakupan konsumsi listrik yang dihitung adalah konsumsi energi listrik yang digunakan untuk proses produksi (termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
1) data primer meliputi:
a) rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait jenis sumber energi yang digunakan dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan b) rekaman pengukuran pada alat ukur energi (flowmeter, kWh meter) 2) data sekunder meliputi:
a) data penggunaan energi listrik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
b) data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) neraca energi.
d. Verifikasi penggunaan energi untuk proses produksi dilakukan dengan cara, meliputi:
1) analisa data penggunaan energi listrik pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) analisa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
3) hitung konsumsi energi listrik per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) dengan rumus berikut:
Keterangan:
KELP adalah Konsumsi energi listrik per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) (MJ/kg) KEL adalah Konsumsi energi listrik dalam periode 12 (dua belas) bulan (MJ) P adalah Kuantitas produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) dalam periode 12 (dua belas ) bulan (ton)
3.2. Konsumsi energi panas per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet)
a. Efisiensi penggunaan energi merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan energi yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi
penggunaan energi ditunjukkan oleh kriteria konsumsi energi panas per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet).
b. Batasan cakupan konsumsi energi panas yang dihitung adalah konsumsi energi panas yang digunakan untuk proses produksi (termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
1) data primer meliputi:
a) rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait jenis sumber energi yang digunakan dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan b) rekaman pengukuran pada alat ukur energi (flowmeter, kWh meter);
2) data sekunder meliputi:
a) data penggunaan energi panas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
b) data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) neraca energi.
d. Verifikasi penggunaan energi untuk proses produksi dilakukan dengan cara, meliputi:
1) analisa data penggunaan panas pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) analisa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
3) hitung konsumsi energi panas per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) dengan rumus berikut:
Keterangan :
KEPP adalah Konsumsi energi panas per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) (MJ/kg) KEP adalah Konsumsi energi panas dalam periode 12 (dua belas) bulan (MJ)
P adalah Kuantitas produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) dalam periode 12 (dua belas) bulan (ton)
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 4 Air Penggunaan make-up water per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) Maksimum 1,2 m3/ton Verifikasi perhitungan penggunaan make-up water per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kemasan dari Kaca.
Penjelasan
4. Air
a. Efisiensi penggunaan air merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan air yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Efisiensi penggunaan air ditunjukkan oleh kriteria penggunaan make-up water per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet).
b. Make-up water adalah air tambahan yang digunakan sebagai pengganti air yang hilang pada proses produksi. Batasan cakupan penggunaan make-up water yang dihitung adalah konsumsi make-up water yang digunakan untuk proses produksi (termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
1) data primer, meliputi:
a) rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait penggunaan make-up water; dan b) rekaman pengukuran pada alat ukur penggunaan air (flow meter).
2) data sekunder meliputi:
a) data penggunaan make-up water pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
b) data produksi riil pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan c) neraca air.
d. Verifikasi penggunaan air untuk proses produksi dilakukan dengan cara, meliputi:
1) analisa data penggunaan make-up water pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
2) analisa data produksi pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan 3) hitung penggunaan make-up water per produk Kemasan dari Kaca dengan rumus berikut:
Keterangan:
KFWP adalah Penggunaan make-up water per produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) (m3/ton) KFW adalah Konsumsi make-up water dalam periode 12 (dua belas) bulan (m3) P adalah Kuantitas produk kemasan dari kaca (termasuk cullet) dalam periode 12 (dua belas) bulan (ton) No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 5 Proses produksi
5.1 Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE Minimum 87% Verifikasi perhitungan kinerja peralatan/operasional yang dinyatakan dalam OEE oleh perusahaan/Industri yang dibuktikan dengan data proses selama 12 (dua belas) bulan terakhir sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kemasan dari Kaca.
5.2 SOP dan PFD/ BFD Memiliki SOP proses produksi yang dilengkapi dengan BFD/PFD Verifikasi dokumen dan pelaksanaannya
Penjelasan
5.1. Kinerja Peralatan Yang Dinyatakan Dalam OEE
a. Kinerja proses produksi merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri.
Kinerja proses produksi ditunjukkan oleh kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE. Selain itu, SOP dan PFD/BFD perlu tersedia.
b. OEE atau Overall Equipment Effectiveness adalah kriteria yang menunjukkan tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang hanya menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi yang terdiri dari:
1) Availability Index, yaitu waktu produksi sebenarnya dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time);
2) Production Performance Index, yaitu tingkat produksi sebenarnya dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (best demonstrated production rate);
3) Quality Performance Index, yaitu kualitas produk sebenarnya dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk reject. Nilai Quality Performance Index 100% menunjukkan bahwa proses produksi tidak menghasilkan produk reject sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas.
c. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait kinerja mesin/peralatan, produksi, dan kualitas produk; dan 2) data sekunder, meliputi:
a) data peralatan utama yang digunakan dalam proses produksi;
b) data jam atau hari operasional peralatan utama;
c) data produksi; dan
d) data SOP dan PFD/BFD
d. Verifikasi proses produksi dilakukan dengan cara, meliputi:
1) analisa data peralatan utama yang digunakan dalam proses produksi;
2) analisa data jam atau hari operasional peralatan utama;
3) analisa data produksi;
4) identifikasi data SOP dan PFD/BFD;
5) hitung Overall Equipment Effectiveness (OEE) dengan tahapan berikut:
a) Hitung Availability Index dengan rumus berikut:
b) Hitung Production Performance Index dengan rumus berikut:
c) Hitung Quality Performance Index dengan rumus berikut:
d) Hitung Overall Equipment Effectiveness(OEE) dengan rumus berikut:
5.2. SOP dan PFD/ BFD Cukup jelas
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 6 Produk Spesifikasi produk Kemasan dari Kaca Memenuhi kriteria yang terdapat pada SNI yang berlaku:
- SNI 15-0037-1987 botol gelas untuk minuman;
- SNI 15-4067-1996 botol gelas minuman bertekanan dipakai ulang;
- SNI 15-4081-1996 botol gelas untuk susu pasteurisasi;
- SNI 15-4753-1998 botol gelas untuk minuman bertekanan sekali pakai Verifikasi laporan mutu produk dibuktikan dengan laporan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi dengan mengacu SNI atau revisinya.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi dengan pelapisan;
- SNI 15-4759-1998 botol gelas untuk parfum.
Penjelasan
6. Produk
a. Kualitas produk yang dihasilkan merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kualitas produk yang dihasilkan ditunjukkan oleh kriteria spesifikasi produk kemasan dari kaca yang harus memenuhi standar kualitas tertentu, yaitu SNI.
b. Sumber data/informasi dapat di peroleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut:
1) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait pemenuhan standar kualitas produk; dan 2) data sekunder meliputi hasil uji laboratorium terakreditasi terhadap komposisi produk.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen sertifikat yang mengacu pada SNI atau revisinya.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 7 Kemasan Bahan kemasan:
palet kayu, karton box dan plastic shrink Palet kayu untuk ekspor ke negara tertentu harus terfumigasi
Verifikasi bahan kemasan dan pernyataan tertulis perusahaan industri tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan.
Penjelasan
7. Kemasan
a. Sumber data/informasi:
1) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait bahan kemasan yang digunakan; dan 2) data sekunder meliputi Data bahan kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan kemasan, manifes pengadaan bahan dari pemasok).
b. Verifikasi kemasan dari kaca dilakukan dengan identifikasi data bahan kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan kemasan, manifes pengadaan bahan dari pemasok).
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 8 Limbah
8.1.Sarana pengelolaan limbah cair - Memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota - Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin.
Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC selama 2 (dua) semester terakhir
8.2.Pemenuhan parameter limbah cair terhadap baku mutu lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir.
Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.3.Sarana Pengelolaan emisi gas buang dan Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi udara.
ketentuan peraturan perundang- undangan.
tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
8.4.Pemenuhan parameter emisi gas buang, udara dan tingkat gangguan terhadap baku mutu lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan Memenuhi baku mutu Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir.
Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.5.Sarana Pengelolaan limbah B3 - Memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin.
- Memiliki TPS limbah B3
Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya selama 2 (dua) semester terakhir, yang mengacu dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.6.Sarana pengelolaan limbah padat Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui.
Verifikasi cara pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen pengelolaan lingkungan selama 2
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi (dua) semester terakhir.
Penjelasan
8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a. Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan limbah cair; dan 2) data sekunder, meliputi bukti dokumen izin pembuangan limbah cair.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) verifikasi dokumen IPLC; dan 2) verifikasi keberadaan dan kondisi operasional IPAL.
8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
a. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi wawancara terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua)
semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a. Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis. Yang dimaksud dengan persyaratan teknis adalah persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambient, dan kebisingan. Contohnya:
cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara; dan 2) data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
a. Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas: baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan tingkat kebauan.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi wawancara terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan;
2) data sekunder, meliputi bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara, dan tingkat gangguan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen laporan hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan limbah B3; dan 2) data sekunder, meliputi bukti pengelolaan limbah B3.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3;
2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3; dan 3) periksa keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3.
8.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi:
pengurangan sampah; dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Penanganan sampah meliputi kegiatan: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer, meliputi wawancara terkait sarana pengelolaan limbah padat; dan 2) data sekunder, meliputi bukti dokumen lingkungan hidup.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 9 Emisi Gas Rumah Kaca Emisi CO2 Maksimal 0,60 ton CO2/ton produk Verifikasi hasil perhitungan emisi CO2, dan/atau laporan pengukuran atau pemantauan emisi GRK yang dibuktikan dengan data proses selama 12
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi (dua belas) bulan terakhir, disesuaikan dengan petunjuk teknis yang tercantum pada SIH Industri Kemasan dari Kaca Penjelasan
9. Emisi Gas Rumah Kaca
a. Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.
b. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi:
1) data primer meliputi:
a) rekaman wawancara terkait kebijakan, program dan implementasi program penurunan emisi GRK; dan b) perhitungan penurunan emisi CO2.
2) data sekunder meliputi:
a) program penurunan emisi GRK; dan b) laporan pelaksanaan program.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan periksa dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) periksa perhitungan emisi GRK sesuai penjelasan; dan 2) emisi CO2 dapat disesuaikan perhitungannya dengan menyesuaikan jenis bahan bakarnya.
d. Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari penggunaan energi berupa bahan bakar dan listrik, dan proses produksi dan limbah.
Khusus untuk listrik, penggunaan dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e. Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri.
Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain:
- identifikasi ruang lingkup emisi dari industri;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik;
- identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas;
- identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah cair; dan - penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f. Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam IPPC Guidelines 2006 (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut:
Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan:
AD adalah Data Aktifitas dari Energi EF adalah Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3)
g. Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4.
h. Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, dan perhitungannya adalah tCO2 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH.
Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi ▪ Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) ▪ Komposisi Bahan Bakar (% karbon) ▪ Nilai Kalor Bahan Bakar LHV (KJ/Kg) ▪ Kebutuhan Listrik (MWh/Tahun) ▪ Kapasitas Perhitungan Emisi GRK dari Sistem Energi ▪ Jumlah emisi (ton CO2/tahun) ▪ Intensitas emisi (ton CO2/produk) ▪ Intensitas Energi (GJ/ton Data – data pendukung (Literatur)
▪ Konsumsi umpan (ton/tahun) ▪ Komposisi umpan ▪ Produksi (ton/tahun) ▪ Komposisi produk
Perhitungan Emisi GRK dari Proses
Jumlah emisi (ton/tahun)
Faktor emisi IPCC Data – data pendukung (Literatur)
Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi
Tabel 2. Faktor Emisi GRK (tCO2) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya Bahan bakar fosil Faktor Emisi Belum Terkoreksi Faktor Emisi Terkoreksi kg CO2/TJ* kg CO2/TJ Minyak mentah
73.300
72.600 Bensin
69.300
68.600 Minyak tanah
71.900
71.200 Minyak diesel
74.100
73.400 Minyak residu
77.400
76.600 LPG
63.100
62.500 Petroleum coke
100.800
99.800 Batubara Anthrasit
98.300
96.300 Batubara Bituminous
94.600
92.700 Batubara Sub-bituminous
96.100
94.200 Lignit
101.200
99.200 Peat
106.000
104.900 Gas alam
56.100
55.900 * Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005, atau revisinya )
Tabel 3.
Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi Sistem Ketenagalistrikan Baseline Faktor Emisi BM Faktor Emisi Tahun kg CO2/kWh kg CO2/kWh Jamali 0,80 0,99 2017 Sumatera 0,73 1,03 2017 Kaltim 1,10 1,10 2017 Kalbar 1,04 0,76 2017 Kalteng dan Kalsel 1,11 0,79 2017 Sulut, Sulteng, dan Gorontalo 0,85 1,54 2017 Sulsel, Sulbar, Sultra 0,59 1,01 2017 * Nilai diatas dikutip dari Nilai Emisi GRK Sistem Interkoneksi Ketenagalistrikan (On-Grid) Direktorat Jendral Ketenaga Listrikan tahun 2017 atau revisinya.
Tabel 4.
Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi Jenis Energi Sumber Energi Besaran Satuan Listrik Tenaga Air (Hidro) 3,6 MJ/kWh Tenaga Nuklir 11,6 MJ/kWh Uap
2,33 MJ.kg Gas Alam
37,23 MJ/m3 LPG Ethana (cair) 18,36 MJ/lt Propana (cair) 25,53 MJ/lt Batu Bara Antrasit 27,7 MJ/kg Bituminus 27,7 MJ/kg Sub-bituminus 18,8 MJ/kg Lignit 14,4 MJ/kg Rata-rata yang digunakan di dalam negeri 22,2 MJ/kg Produk BBM Avtur 33,62 MJ/lt Gasolin (bensin) 34,66 MJ/lt Kerosin 37,68 MJ/lt Solar (diesel) 38,68 MJ/lt Light fuel oil (no.2) 38,68 MJ/lt Heavy fuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt
i. Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut:
1 Gigajoule (GJ)
= 0,001 Terajoule (TJ) = 1000 Megajoule (MJ) = 1x109 Joule (J) = 277,8 Kilowatt-hours (kWh) = 948170 BTU
F.
PERSYARATAN MANAJEMEN Tabel 5.
Persyaratan Manajemen SIH Industri Kemasan dari Kaca No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 1 Kebijakan dan Organisasi
1.1. Kebijakan Industri Hijau Perusahaan wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan Industri Hijau
Verifikasi dokumen kebijakan penerapan kaidah Industri Hijau, minimum memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya: bahan baku, energi, air, dan penurunan emisi CO2 dalam 1 (satu) tahun terakhir, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak.
1.2. Organisasi Industri Hijau
a. Keberadaan organisasi dan tim pelaksana penerapan Industri Hijau di perusahaan
b. Program pelatihan/ peningkatan kapasitas SDM tentang Industri Hijau - Verifikasi dokumen organisasi pelaksana penerapan Industri Hijau yang ditetapkan oleh pimpinan puncak - Verifikasi sertifikat/bukti pelatihan/peningkat an kapasitas SDM tentang Industri Hijau.
1.3. Sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan organisasi Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau fotokopi media sosialisasi tentang
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Hijau Industri Hijau di perusahaan kebijakan dan organisasi Industri Hijau di perusahaan dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2 Perencana- an Strategis
2.1.Tujuan dan sasaran Industri Hijau
Perusahaan MENETAPKAN tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan Industri Hijau Verifikasi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan Industri Hijau di perusahaan.
2.2.Perenca- naan strategis dan program Perusahaan memiliki rencana strategis (renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan Industri Hijau Verifikasi kesesuaian dokumen renstra dan Program dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun terakhir, paling sedikit mencakup:
- efisiensi penggunaan bahan baku;
- efisiensi penggunaan energi;
- efisiensi penggunaan air;
- pengurangan emisi GRK;
- pengurangan limbah (B3 dan Non B3); dan - jadwal pelaksanaan, penanggung jawab, dan alokasi dana.
3 Pelaksana- an dan Pemantau- an
3.1.
Pelaksa- naan program
Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada Verifikasi bukti pelaksanaan program:
- Dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit mencakup:
- efisiensi penggunaan
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi manajemen bahan baku;
- efisiensi penggunaan energi;
- efisiensi penggunaan air;
- pengurangan emisi GRK; dan - pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - Dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan - Bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak.
3.2. Pemantau- an program Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan - Verifikasi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal - Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh manajemen puncak.
4 Tinjauan Manaje- men
4.1.
Pelaksa- naan tinjauan manajemen Perusahaan melakukan tinjauan manajemen secara berkala Verifikasi laporan hasil pelaksanaan tinjauan manajemen secara berkala 1 (satu) tahun sekali.
4.2. Konsistensi perusaha- an terhadap pemenuh- an Perusahaan menggunakan laporan hasil pemantauan, atau hasil audit, atau hasil - Verifikasi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut perusahaan berupa pelaksanaan perbaikan atau
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi persyarat- an teknis dan persyarat- an manajemen sesuai SIH yang berlaku tinjauan manajemen sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja industri hijau secara konsisten dan berkelanjutan peningkatan kinerja standar industri hijau selama 1 (satu) tahun terakhir.
- Dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh manajemen puncak.
5 Tanggung Jawab Sosial Perusaha- an (Corporate Social Responsi- bility – CSR) Peran serta perusahaan terhadap lingkungan sosial Mempunyai program CSR yang berkelanjutan.
Contoh program dapat berupa:
- kegiatan pendidikan - kesehatan - lingkungan - kemitraan - Pengembang- an IKM lokal - Pelatihan peningkatan kompetensi - bantuan pembanguan infrastruktur Verifikasi dokumentasi program CSR berkelanjutan dan laporan pelaksanaan kegiatan.
6 Ketenaga kerjaan Penyediaan fasilitas ketengakerjaan Memenuhi dan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemberian fasilitas paling sedikit adalah:
- Pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagaker- jaan)
Verifikasi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaanya.
No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi - Periksa kesehatan (Permenaker 2 Tahun 1980) - Pemantauan lingkungan tempat Kerja (Permenaker No.13 Tahun 2011) - Penyediaan alat P3K (Permenaker No.15 Tahun 2008) - Penyediaan alat pelindung diri (Permenaker No. 8 Tahun 2010)
G.
DIAGRAM ALIR
Gambar 3. Diagram Alir Industri Kemasan dari Kaca
Proses Blok Kaca
Proses Botol Kaca Gambar 4. Diagram Alir Proses Produksi Kemasan dari kaca
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA