Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tabung Baja LPG adalah tabung bertekanan yang dibuat dari baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas (BjTG) untuk tabung LPG dan dilengkapi dengan katup (valve).
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tabung Baja LPG sesuai dengan persyaratan SNI.
3. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Tabung Baja LPG sesuai dengan persyaratan SNI.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh Tabung Baja LPG sesuai persyaratan SNI.
5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga
penilaian kesesuaian.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri logam, mesin, alat transportasi, dan telematika di Kementerian Perindustrian.
8. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas dan fungsi melakukan penelitian dan pengembangan di Kementerian Perindustrian.