Correct Article 27
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Current Text
Perusahaan industri gula yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas untuk memperoleh bahan baku berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula dan masih dalam proses, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
