Correct Article 25
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Current Text
Perusahaan industri gula yang mendapatkan fasilitas untuk memperoleh bahan baku sebagai perusahaan industri gula baru berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula dan masa pemberian fasilitas untuk memperoleh bahan baku belum berakhir, masih dapat diberikan kemudahan impor bahan baku sebagai Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
