Correct Article 24
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
