Correct Article 22
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Current Text
(1) Perusahaan Industri Gula yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pengurangan alokasi impor.
(2) Perusahaan Industri Gula yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan alokasi impor tahun berikutnya paling banyak 50% (lima puluh persen) dari alokasi impor tahun sebelumnya.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
