Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi yang telah menerima alokasi berdasarkan penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. stok awal Gula Kristal Mentah; b. realisasi impor; c. realisasi penggunaan Gula Kristal Mentah; d. stok akhir Gula Kristal Mentah; e. stok awal Gula Kristal Rafinasi; f. realisasi produksi Gula Kristal Rafinasi; g. distribusi Gula Kristal Rafinasi; dan h. stok akhir Gula Kristal Rafinasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction