Correct Article 17
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Current Text
(1) Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi yang telah merealisasikan alokasi impor yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), harus mengolah Gula Kristal Mentah yang diimpor menjadi Gula Kristal Rafinasi.
(2) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
