Correct Article 14
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Current Text
(1) Hasil verifikasi dituangkan dalam perubahan dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan.
(2) Perubahan dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam MENETAPKAN perubahan dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan Gula Kristal Mentah sebagai bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal
Putih, Direktur Jenderal paling sedikit mempertimbangkan:
a. realisasi impor atas persetujuan impor yang telah diterbitkan;
b. realisasi olah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih;
c. realisasi distribusi Gula Kristal Putih; dan
d. kemampuan olah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih di tahun berjalan.
(4) Dalam hal perubahan dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan Gula Kristal Mentah sebagai bahan baku Gula Kristal Putih dilakukan dalam rangka pemenuhan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, Direktur Jenderal dapat mengecualikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pertimbangan pemenuhan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan berdasarkan hasil koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
(6) Dalam MENETAPKAN perubahan dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan Gula Kristal Mentah sebagai bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi, Direktur Jenderal paling sedikit mempertimbangkan:
a. realisasi impor atas persetujuan impor yang telah diterbitkan;
b. realisasi olah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Rafinasi;
c. realisasi distribusi Gula Kristal Rafinasi; dan
d. kemampuan olah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Rafinasi di tahun berjalan.
Your Correction
