Correct Article 12
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Current Text
(1) Neraca Komoditas yang telah ditetapkan dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal dilakukan perubahan Neraca Komoditas, Menteri menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK.
(3) Usulan perubahan Neraca Komoditas dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan dari Perusahaan Industri Gula.
Your Correction
