Correct Article 10
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dituangkan dalam dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan.
(2) Dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam MENETAPKAN dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan Gula Kristal Mentah sebagai bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal Putih, Direktur Jenderal paling sedikit mempertimbangkan:
a. pemenuhan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga;
b. realisasi impor dan produksi;
c. lokasi pabrik; dan
d. pendistribusian.
(4) Dalam MENETAPKAN dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan Gula Kristal Mentah sebagai bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi, Direktur Jenderal paling sedikit mempertimbangkan:
a. realisasi impor dan produksi; dan
b. pendistribusian.
(5) Pertimbangan pemenuhan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan berdasarkan hasil koordinasi dengan
lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Your Correction
