Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jenderal dapat dibantu oleh lembaga pelaksana verifikasi. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction