Correct Article 8
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Current Text
(1) Menteri melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. verifikasi dokumen; dan
b. verifikasi lapangan.
(4) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
(5) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan; dan
b. pemeriksaan stok bahan baku dan gula hasil produksi.
Your Correction
