Correct Article 5
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Current Text
(1) Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang melakukan peningkatan kapasitas produksi, melakukan revitalisasi mesin dan/atau peralatan, atau melakukan peningkatan produksi gula melalui Intensifikasi dan/atau Ekstensifikasi yang akan melakukan impor bahan baku berupa Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen;
b. memiliki Perizinan Berusaha dengan lingkup KBLI 10721;
c. melakukan peningkatan produksi Gula Kristal Putih paling sedikit sama dengan persentase peningkatan produksi Gula Kristal Putih nasional;
dan
d. telah menyampaikan laporan data industri 1 (satu) tahun terakhir melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peningkatan produksi Gula Kristal Putih dan persentase peningkatan produksi Gula Kristal Putih nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan pada evaluasi giling tebu yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(3) Dalam hal produksi Gula Kristal Putih nasional mengalami penurunan, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan dengan ketentuan penurunan produksi Gula Kristal Putih Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu paling banyak sama dengan persentase penurunan produksi Gula Kristal Putih nasional.
Your Correction
