Correct Article 3
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Current Text
(1) Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang akan melakukan impor bahan baku berupa Gula Kristal Mentah harus memenuhi kriteria:
a. merupakan Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu baru;
b. melakukan peningkatan kapasitas produksi;
c. melakukan revitalisasi mesin dan/atau peralatan;
atau
d. melakukan peningkatan produksi gula melalui Intensifikasi dan/atau Ekstensifikasi.
(2) Revitalisasi mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap mesin dan/atau peralatan utama berupa:
a. mesin giling/peras tebu;
b. mesin pemurnian;
c. evaporator;
d. vacuum pan;
e. mesin sentrifugal; dan/atau
f. boiler.
(3) Intensifikasi dan/atau Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada perkebunan tebu yang merupakan:
a. perkebunan milik sendiri yang berupa lahan hak guna usaha, lahan kerja sama dengan perusahaan lain, dan/atau lahan masyarakat; atau
b. perkebunan milik rakyat.
Your Correction
