Correct Article 2
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Current Text
(1) Perusahaan Industri Gula harus menggunakan bahan baku dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Perusahaan Industri Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan penggunaan bahan baku yang berasal dari dalam negeri.
(3) Perusahaan Industri Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu; dan
b. Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi.
(4) Dalam hal bahan baku yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. tidak tersedia; dan/atau
b. belum mencukupi dari sisi jumlah/volume dan kualitas, Perusahaan Industri Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan impor bahan baku berupa Gula Kristal Mentah.
(5) Gula Kristal Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) hanya dapat dimanfaatkan sebagai:
a. bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal Putih dalam hal diimpor oleh Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu; atau
b. bahan baku untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi dalam hal diimpor oleh Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi.
Your Correction
