Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gula Kristal Mentah adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku industri gula kristal rafınasi dan/atau industri gula kristal putih yang termasuk dalam pos tarif/harmonized system (HS) 1701.12.00, 1701.13.00, 1701.14.00, atau perubahannya. 2. Gula Kristal Rafınasi adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi, yang termasuk dalam pos tarif/harmonized system (HS) 1701.99.10 atau perubahannya. 3. Gula Kristal Putih adalah gula yang dipergunakan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat yang termasuk dalam pos tarif/harmonized system (HS) 1701.91.00, 1701.99.90, atau perubahannya. 4. Perusahaan Industri Gula adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri gula pasir dan berkedudukan di INDONESIA. 5. Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu adalah Perusahaan Industri Gula yang terintegrasi dengan kebun tebu dan hanya memproduksi Gula Kristal Putih. 6. Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi adalah Perusahaan Industri Gula yang tidak terintegrasi dengan kebun tebu dan hanya memproduksi Gula Kristal Rafinasi. 7. Intensifikasi adalah peningkatan produksi gula tebu tanpa perluasan lahan perkebunan tebu. 8. Ekstensifikasi adalah peningkatan produksi gula tebu dengan perluasan lahan perkebunan tebu. 9. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 11. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri, barang konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri. 12. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. 13. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari Sistem INDONESIA National Single Window untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas. 14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 16. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha industri gula pasir.
Your Correction