Correct Article 1
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DI BIDANG PERINDUSTRIAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada GWPP.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
