Correct Article 22
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Perusahaan Industri Kecil yang telah memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melakukan permohonan penerbitan Sertifikat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
b. Sertifikat tingkat komponen dalam negeri berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang telah dimiliki Perusahaan Industri Kecil sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat diganti dengan Sertifikat untuk produk yang sama dan dihitung berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
