Correct Article 21
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) Produk dari hasil Industri Kecil yang telah diverifikasi dan memiliki Sertifikat berdasarkan Peraturan Menteri ini dapat mengajukan verifikasi penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kepada lembaga verifikasi independen.
(2) Sertifikat nilai tingkat komponen dalam negeri yang diterbitkan berdasarkan verifikasi penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini yang telah dimiliki.
(3) Verifikasi penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri oleh lembaga verifikasi independen dan penerbitan sertifikat berdasarkan verifikasi penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri oleh lembaga verifikasi
independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
