Correct Article 20
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Kepala Pusat P3DN dapat mencabut Sertifikat.
(2) Perusahaan Industri Kecil yang telah dicabut Sertifikatnya tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat TKDN IK dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pencabutan Sertifikat.
(3) Pencabutan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
