Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mencantumkan rekomendasi hasil pengawasan dan evaluasi, dalam hal terdapat: a. ketidakkonsistenan kegiatan produksi dengan nilai TKDN IK Perusahaan Industri Kecil sesuai dengan Sertifikat; dan/atau b. penyampaian data yang tidak benar. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa usulan pencabutan Sertifikat.
Your Correction