Correct Article 19
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mencantumkan rekomendasi hasil pengawasan dan evaluasi, dalam hal terdapat:
a. ketidakkonsistenan kegiatan produksi dengan nilai TKDN IK Perusahaan Industri Kecil sesuai dengan Sertifikat; dan/atau
b. penyampaian data yang tidak benar.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa usulan pencabutan Sertifikat.
Your Correction
