Correct Article 18
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas konsistensi pelaksanaan kegiatan produksi dengan nilai TKDN IK sesuai dengan Sertifikat yang diberikan kepada Perusahaan Industri Kecil.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawasan.
(4) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur:
a. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembinaan Industri Kecil; dan
b. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Your Correction
