Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri Kecil yang telah memiliki Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat. (2) Pengajuan permohonan perpanjangan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa berlaku Sertifikat berakhir. (3) Ketentuan pelaksanaan penghitungan, permohonan penerbitan Sertifikat, pelaksanaan verifikasi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penerbitan perpanjangan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Sertifikat perpanjangan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan tidak dapat dilakukan perpanjangan kembali.
Your Correction