Correct Article 13
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) Penerbitan Sertifikat atau penolakan penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) diterbitkan secara elektronik melalui SIINas.
(2) Penerbitan Sertifikat atau penolakan penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) diterima secara lengkap dan benar.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
Your Correction
