Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok kerja verifikasi menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri melalui Kepala Pusat P3DN secara elektronik. (2) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. menerbitkan Sertifikat; atau b. menolak untuk menerbitkan Sertifikat. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Sertifikat atau penolakan penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Pusat P3DN.
Your Correction