Correct Article 12
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) Kelompok kerja verifikasi menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri melalui Kepala Pusat P3DN secara elektronik.
(2) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:
a. menerbitkan Sertifikat; atau
b. menolak untuk menerbitkan Sertifikat.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Sertifikat atau penolakan penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Pusat P3DN.
Your Correction
