Correct Article 11
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri melakukan verifikasi terhadap:
a. hasil penghitungan sendiri nilai TKDN IK; dan
b. kelengkapan dan kebenaran isian data dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh kelompok kerja verifikasi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
