Correct Article 10
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. formulir permohonan;
2. data dan spesifikasi produk;
3. data hasil penghitungan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
4. data industri periode tahun berjalan;
5. data tenaga kerja tetap; dan
6. pernyataan kebenaran data yang disampaikan;
dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. perizinan berusaha di bidang Industri;
2. perizinan berusaha lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan;
3. kuitansi pembelian bahan/material langsung;
4. kartu tanda penduduk tenaga kerja tetap;
5. bukti pembelian Alat Kerja, pembayaran air, dan/atau pembayaran listrik;
6. bukti biaya terkait proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, sertifikasi standar nasional INDONESIA, sertifikasi Industri hijau, sertifikasi halal, dan/atau bukti biaya lain yang terkait dengan pengembangan produk; dan
7. sertifikat izin edar, bagi produk hasil Industri farmasi, alat kesehatan, dan alat kesehatan diagnostik in vitro.
(2) Pengisian data hasil penghitungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dapat disertai dengan foto kegiatan produksi yang diunggah melalui SIINas.
(3) Industri farmasi, alat kesehatan, dan alat kesehatan diagnostik in vitro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
