Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. formulir permohonan; 2. data dan spesifikasi produk; 3. data hasil penghitungan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); 4. data industri periode tahun berjalan; 5. data tenaga kerja tetap; dan 6. pernyataan kebenaran data yang disampaikan; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. perizinan berusaha di bidang Industri; 2. perizinan berusaha lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan; 3. kuitansi pembelian bahan/material langsung; 4. kartu tanda penduduk tenaga kerja tetap; 5. bukti pembelian Alat Kerja, pembayaran air, dan/atau pembayaran listrik; 6. bukti biaya terkait proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, sertifikasi standar nasional INDONESIA, sertifikasi Industri hijau, sertifikasi halal, dan/atau bukti biaya lain yang terkait dengan pengembangan produk; dan 7. sertifikat izin edar, bagi produk hasil Industri farmasi, alat kesehatan, dan alat kesehatan diagnostik in vitro. (2) Pengisian data hasil penghitungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dapat disertai dengan foto kegiatan produksi yang diunggah melalui SIINas. (3) Industri farmasi, alat kesehatan, dan alat kesehatan diagnostik in vitro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction