Correct Article 9
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) Perusahaan Industri Kecil yang telah melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN IK mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Menteri secara elektronik melalui SIINas.
(2) Perusahaan Industri Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki akun SIINas.
(3) Ketentuan mengenai kepemilikan akun SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
