Correct Article 8
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) Perusahaan Industri Kecil melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN IK berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7.
(2) Penghitungan nilai TKDN IK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk masing-masing jenis dan spesifikasi produk.
(3) Penghitungan nilai TKDN IK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan untuk:
a. kegiatan usaha Industri tertentu; dan/atau
b. produk yang dihasilkan dari kegiatan yang hanya meliputi pengepakan dan/atau pengemasan.
(4) Kegiatan usaha Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
