Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Industri Kecil melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN IK berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7. (2) Penghitungan nilai TKDN IK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk masing-masing jenis dan spesifikasi produk. (3) Penghitungan nilai TKDN IK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan untuk: a. kegiatan usaha Industri tertentu; dan/atau b. produk yang dihasilkan dari kegiatan yang hanya meliputi pengepakan dan/atau pengemasan. (4) Kegiatan usaha Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction