Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KDN untuk biaya pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi biaya: a. pendaftaran hak kekayaan intelektual; b. sertifikasi standar nasional INDONESIA; c. sertifikasi industri hijau; d. sertifikasi halal; dan/atau e. biaya lain yang terkait dengan pengembangan produk. (2) KDN untuk biaya pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan kedudukan hukum pelaksana pendaftaran/sertifikasi atau penyedia biaya lain yang terkait dengan pengembangan produk. (3) KDN untuk biaya pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelaksana pendaftaran/sertifikasi atau penyedia biaya lain yang terkait dengan pengembangan produk merupakan kementerian/lembaga atau entitas yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen). (4) KDN untuk biaya pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelaksana pendaftaran/sertifikasi atau penyedia biaya lain yang terkait dengan pengembangan produk selain kementerian/lembaga atau entitas yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA diperhitungkan sebesar 0% (nol persen).
Your Correction