Correct Article 7
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) KDN untuk biaya pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi biaya:
a. pendaftaran hak kekayaan intelektual;
b. sertifikasi standar nasional INDONESIA;
c. sertifikasi industri hijau;
d. sertifikasi halal; dan/atau
e. biaya lain yang terkait dengan pengembangan produk.
(2) KDN untuk biaya pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan kedudukan hukum pelaksana pendaftaran/sertifikasi atau penyedia biaya lain yang terkait dengan pengembangan produk.
(3) KDN untuk biaya pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelaksana pendaftaran/sertifikasi atau penyedia biaya lain yang terkait dengan pengembangan produk merupakan kementerian/lembaga atau entitas yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen).
(4) KDN untuk biaya pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelaksana pendaftaran/sertifikasi atau penyedia biaya lain yang terkait dengan pengembangan produk selain kementerian/lembaga atau entitas yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA diperhitungkan sebesar 0% (nol persen).
Your Correction
