Correct Article 6
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) KDN untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a. biaya Alat Kerja;
b. biaya air; dan/atau
c. biaya listrik.
(2) KDN untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperhitungkan berdasarkan kedudukan penyedia biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
(3) KDN untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) apabila penyedia biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) KDN untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) apabila penyedia
biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) tidak berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
