Correct Article 5
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diperhitungkan berdasarkan kewarganegaraan tenaga kerja tetap.
(2) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) apabila tenaga kerja langsung berkewarganegaraan INDONESIA.
(3) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) apabila tenaga kerja langsung berkewarganegaraan asing.
Your Correction
