Correct Article 4
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) KDN untuk bahan/material langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diperhitungkan berdasarkan penyedia bahan/material utama.
(2) KDN untuk bahan/material langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) apabila penyedia bahan/material langsung berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) KDN untuk bahan/material langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) apabila penyedia bahan/material langsung tidak berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
