Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan nilai TKDN IK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan akumulasi dari KDN yang mewakili faktor produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk. (2) KDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bahan/material langsung dengan komposisi 24% (dua puluh empat persen) dari nilai TKDN IK; b. tenaga kerja langsung dengan komposisi 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN IK; c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) dengan komposisi 4% (empat persen) dari nilai TKDN IK; dan d. biaya untuk pengembangan dengan komposisi 2% (dua persen) dari nilai TKDN IK. (3) Faktor produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak keluaran.
Your Correction