Correct Article 3
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
(1) Penghitungan nilai TKDN IK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan akumulasi dari KDN yang mewakili faktor produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk.
(2) KDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bahan/material langsung dengan komposisi 24% (dua puluh empat persen) dari nilai TKDN IK;
b. tenaga kerja langsung dengan komposisi 10% (sepuluh persen) dari nilai TKDN IK;
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) dengan komposisi 4% (empat persen) dari nilai TKDN IK; dan
d. biaya untuk pengembangan dengan komposisi 2% (dua persen) dari nilai TKDN IK.
(3) Faktor produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak keluaran.
Your Correction
