Correct Article 1
PERMEN Nomor 46 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONENDALAM NEGERI UNTUK INDUSTRI KECIL
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil yang selanjutnya disebut TKDN IK adalah besaran kandungan dalam negeri untuk industri kecil.
2. Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KDN adalah komponen dari hasil produksi yang berasal dari dalam negeri.
3. Alat Kerja adalah mesin, alat, atau fasilitas kerja yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan produksi.
4. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
5. Industri Kecil adalah Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
6. Perusahaan Industri Kecil adalah orang perseorangan atau korporasi yang diklasifikasikan sebagai Industri Kecil.
7. Sertifikat TKDN IK yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah bukti perolehan nilai TKDN IK berdasarkan penghitungan TKDN IK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
8. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
10. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.
11. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan atas Industri Kecil.
12. Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kepala Pusat P3DN adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Your Correction
