Article 1
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2019.
(2) Lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2019 berupa sebagian Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah.