Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Bahan dan Produk Kimia, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Bahan dan Produk Kimia sesuai dengan persyaratan SNI 0032:2011, SNI 0030:2011, SNI 2861:2011, SNI 2109:2011, dan SNI 0085:2009.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Bahan dan Produk Kimia sesuai dengan metode uji SNI.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
5. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri kimia, tekstil dan aneka di Kementerian Perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri kimia di Kementerian Perindustrian.
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, yang selanjutnya disebut BPPI, adalah badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
8. Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.