Article 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik;
c. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik.