Article I
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) secara Wajib (Berita Negara
Tahun 2013 Nomor 272) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 609), diubah sebagai berikut: