Correct Article 4
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng Sawit
Current Text
Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah.
Your Correction
