Correct Article 1
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng Sawit
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Industri Minyak Goreng Sawit adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 10437 yang mencakup usaha pengolahan lebih lanjut berupa pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki dari minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil menjadi minyak goreng sawit yang siap dikonsumsi.
4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
