Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Halal adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
2. Penghargaan Industri Halal INDONESIA (INDONESIA Halal Industry Awards) yang selanjutnya disebut IHYA adalah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri, perusahaan kawasan industri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga jasa keuangan, institusi pendidikan tinggi, dan/atau organisasi masyarakat yang telah berperan aktif dan/atau melakukan inovasi terus menerus di bidang penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan Industri Halal nasional.
3. Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
4. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.