Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGOLAHAN GARAM
A.
JENJANG KUALIFIKASI 1
1. Kodefikasi C10GRM01 Kualifikasi 1 Bidang Pengolahan Garam
2. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a. memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas yang sederhana, terbatas, bersifat rutin dalam menangani bahan baku/bahan tambahan/bahan pendukung, proses pengolahan, serta sanitasi dan higiene sesuai bagiannya pada industri pengolahan garam dengan menggunakan alat, aturan dan proses yang telah ditetapkan, di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya;
b. memiliki pengetahuan faktual penanganan bahan baku bahan tambahan/bahan pendukung, proses pengolahan, sanitasi dan higiene sesuai bagiannya pada industri pengolahan garam; dan
c. mampu bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri untuk kegiatan pengolahan garam dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, cekatan, dan teliti dalam melakukan penanganan bahan baku, bahan tambahan/bahan pendukung, proses pengolahan, serta sanitasi dan higienis sesuai bagiannya pada industri pengolahan garam, mampu melaksanakan perintah atasan dengan baik sesuai dengan tugasnya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang pengolahan garam dengan melakukan tugas sederhana, terbatas dan bersifat rutin untuk menangani bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan dan pengiriman, termasuk penyiapan bahan tambahan dan bahan pembantu serta menyiapkan dan membersihkan peralatan produksiatas perintah atasannya dengan target yang telah ditetapkan.
5. Kemungkinan Jabatan: Pekerja
6. Aturan Pengemasan 2 (dua) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian:
a. 1 (satu) unit kompetensi inti; dan
b. 1 (satu) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. C.100000.054.01 Membersihkan dan Mensanitasi Peralatan KOMPETENSI PILIHAN
1. C.10GRM01.014.1 Melakukan Pencucian Garam
2. C.10GRM01.015.1 Melakukan Pengeringan Garam
3. C.10GRM01.016.1 Melakukan Penghalusan Garam
4. C.10GRM01.017.1 Melakukan Iodisasi
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
5. C.10GRM01.018.1 Melakukan Pengemasan Garam
6. C.10GRM01.022.1 Menyimpan Garam
7. C.10GRM01.023.1 Mengeluarkan Garam
B.
JENJANG KUALIFIKASI 2
1. Kodefikasi C10GRM01 Kualifikasi 2 Bidang Pengolahan Garam
2. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a. memiliki kemampuan melaksanakan tugas spesifik untuk mengoperasikan peralatan, mendokumentasikan data quality control (QC), atau quality assurance (QA) sesuai bagiannya di bidang pengolahan garam dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual dalam mengoperasikan peralatan, mendokumentasikan data quality control (QC), atau quality assurance (QA) sesuai bagiannya pada bidang pengolahan garam, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri untuk kegiatan pengoperasian peralatan, mendokumentasikan data quality control (QC), atau quality assurance (QA) sesuai bagiannya pada bidang pengolahan garam, serta dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, inisiatif, dan teliti dalam mengoperasikan peralatan, mendokumentasikan data quality control (QC), atau quality assurance (QA) sesuai bagiannya pada bidang pengolahan garam, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama, serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengolahan garam dengan melakukan tugas spesifik mengoperasikan peralatan, melakukan pengendalian mutu terhadap hasil produksinya, dapat menyusun laporan hasil pekerjaannya serta mengelola peralatan sesuai persyaratan, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri.
5. Kemungkinan Jabatan:
a. Operator Peralatan Pengolahan Garam;
b. Petugas Quality Control (QC);
c. Admin Quality Control (QC);
d. Admin Quality Assurance (QA).
6. Aturan Pengemasan 3 (tiga) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian:
a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b. 1 (satu) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. C.301110.348.01 Menerima dan Merespon Komunikasi di Tempat Kerja
2. C.301110.349.01 Melakukan Pekerjaan Bersama Personil Lain KOMPETENSI PILIHAN A.
Operator
1. C.10GRM01.028.1 Mengoperasikan Mesin Pencuci Garam
2. C.10GRM01.029.1 Mengoperasikan Mesin Bak Penampung (Hopper)
3. C.10GRM01.030.1 Mengoperasikan Mesin Pemecah (Crusher)
4. C.10GRM01.031.1 Mengoperasikan Mesin Screw Conveyor
5. C.10GRM01.032.1 Mengoperasikan Mesin Pengaduk dan Pemurni (Washer Classifier Equipment)
6. C.10GRM01.033.1 Mengoperasikan Mesin Penirisan (Sentrifuge)
7. C.10GRM01.034.1 Mengoperasikan Mesin Iodisasi (Sprayer)
8. C.10GRM01.035.1 Mengoperasikan Mesin Kompresor Udara (Air Compressor)
9. C.10GRM01.036.1 Mengoperasikan Mesin Conveyor
10. C.10GRM01.037.1 Mengoperasikan Mesin Pengemas
11. C.10GRM01.038.1 Mengoperasikan Mesin Penghisap Debu
12. C.10GRM01.040.1 Mengoperasikan Mesin Pengering (Drying)
13. C.10GRM01.041.1 Mengoperasikan Mesin Penghisap Partikel Garam (Cyclon)
14. C.10GRM01.042.1 Mengoperasikan Vibrating Screen
15. C.10GRM01.043.1 Mengoperasikan Penampungan Sementara Bahan Curah (Silo)
16. C.10GRM01.044.1 Mengoperasikan Mesin Pengemas (Bagging Unit)
17. C.10GRM01.045.1 Mengoperasikan Bak Penjernih (Settling Ponds) B.
Quality Control
1. C. 10GRM01.066.1 Menjamin Penerapan Good Manufacturing Practice (GMP) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
2. C. 10GRM01.069.1 Melakukan Inspeksi Bahan
3. C. 10GRM01.070.1 Mengendalikan Mutu Proses
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
4. C.100000.006.001 Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
5. C.100000.016.002 Melakukan Pengambilan Contoh
7. M.749000.094.01 Mendokumentasikan Kegiatan Pengendalian Mutu Analisis
8. N.821100.002.02 Mengatur Penggandaan dan Pengumpulan Dokumen
9. C.10GRM01.073.1 Melakukan Verifikasi Ketelusuran (Treacebility) Dokumen Produksi dan Mutu
C.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1. Kodefikasi C10GRM01 Kualifikasi 3 Bidang Pengolahan Garam
2. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a. memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait pengawasan dan koordinasi kegiatan proses pengolahan/mekanikal/elektrikal atau mendokumentasikan data quality control (QC), atau quality assurance (QA) sesuai bagiannya atau melakukan perbaikan dan perawatan terhadap peralatan pengolahan dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja;
b. mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, mampu menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait pengawasan dan koordinasi kegiatan proses pengolahan/ mekanikal/elektrikal atau mendokumentasikan data quality control (QC), atau quality assurance (QA) sesuai bagiannya atau melakukan perbaikan dan perawatan terhadap peralatan pengolahan dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang pengolahan garam;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan rekan dalam satu tim dan atau beda tim, menyusun laporan tertulis dalam lingkup pengawasan dan koordinasi proses pengolahan/mekanikal/elektrikal atau melakukan perbaikan dan perawatan terhadap peralatan pengolahan; dan
d. mampu bertanggung jawab pada pekerjaan pengawasan dan koordinasi kegiatan proses pengolahan/mekanikal/elektrikal atau melakukan perbaikan dan perawatan terhadap peralatan di bidang pengolahan garam, serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, tegas, inisiatif, menggunakan analisa dan berpikir kritis dalam kegiatan pengawasan dan koordinasi kegiatan produksi/mekanikal/elektrikal/pengendalian mutu atau melakukan perbaikan dan perawatan terhadap peralatan pengolahan, mampu berkomunikasi dua arah yang efektif, dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari pihak lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengolahan garam dengan melakukan tugas pengawasan dan koordinasi kegiatan produksi/mekanikal/elektrikal/pengendalian mutu atau melakukan perbaikan dan perawatan terhadap peralatan pengolahan di bidang pengolahan garam.
5. Kemungkinan Jabatan:
a. Kepala Teknik Produksi;
b. Kepala Teknik Mekanikal;
c. Kepala Teknik Elektrikal;
d. Teknisi Mekanik; dan
e. Teknisi Listrik/Elektrik.
6. Aturan Pengemasan 6 (enam) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a. 3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1. A.012621.013.01 Membuat Laporan Hasil Kerja Tidak ada
2. C.301110.343.01 Menerapkan Praktik- Praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
3. F.432910.002.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN A. Produksi
1. C.10GRM01.019.1 Mengontrol Proses Pengolahan Garam Tidak ada
2. C.10GRM01.020.1 Mengendalikan Proses Pengolahan Garam Tidak ada
3. C.10GRM01.021.1 Melaporkan Hasil Produksi Tidak ada
4. C.201100.003.01 Membuat Jadwal Kerja Tidak ada B. Mekanikal
1. C.10GRM01.047.1 Merawat Mesin Pencuci Garam C.10GRM01.028.1
2. C.10GRM01.048.1 Merawat Mesin Bak Penampung (Hopper) C.10GRM01.029.1
3. C.10GRM01.049.1 Merawat Mesin Pemecah (Crusher) C.10GRM01.030.1
4. C.10GRM01.050.1 Merawat Mesin Screw Conveyor C.10GRM01.031.1
5. C.10GRM01.051.1 Merawat Mesin Pengaduk dan Pemurni (Washer Classifier Equipment) C.10GRM01.032.1
6. C.10GRM01.052.1 Merawat Mesin Penirisan (Sentrifuge) C.10GRM01.033.1
7. C.10GRM01.053.1 Merawat Mesin Iodisasi C.10GRM01.034.1
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
(Sprayer)
8. C.10GRM01.054.1 Merawat Mesin Kompresor Udara (Air Compressor) C.10GRM01.035.1
9. C.10GRM01.055.1 Merawat Mesin Conveyor C.10GRM01.036.1
10. C.10GRM01.056.1 Merawat Mesin Pengemas C.10GRM01.037.1
11. C.10GRM01.057.1 Merawat Mesin Penghisap Debu C.10GRM01.038.1
12. C.10GRM01.059.1 Merawat Mesin Pengering (Drying) C.10GRM01.040.1
13. C.10GRM01.060.1 Merawat Mesin Penghisap Partikel Garam (Cyclon) C.10GRM01.041.1
14. C.10GRM01.061.1 Merawat Vibrating Screen C.10GRM01.042.1
15. C.10GRM01.062.1 Merawat Penampungan Sementara Bahan Curah (Silo) C.10GRM01.043.1
16. C.10GRM01.063.1 Merawat Mesin Pengemas (Bagging Unit) C.10GRM01.044.1
17. C.139110.032.01 Mengontrol Penyetelan Mesin Tidak ada
18. C.131110.041.01 Melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan dan Perbaikan Alat dan Mesin Tidak ada
19. C.264100.009.01 Melakukan Perawatan Mesin Secara Berkala Tidak ada C. Elektrikal
1. C.10GRM01.039.1 Mengoperasikan Instalasi Listrik/Genset dalam Gedung Pengolahan Tidak ada
2. C.10GRM01.046.1 Mengoperasikan Ruang Kendali (Control Room) Tidak ada
3. C.10GRM01.058.1 Melakukan Pemeliharaan Instalasi Listrik/Genset dalam Gedung Pengolahan C.10GRM01.039.1
4. C.10GRM01.065.1 Merawat Ruang Kendali (Control Room) C.10GRM01.046.1
5. C.23CMT10.003.1 Membuat Jadwal Inspeksi Peralatan Listrik Tidak ada
6. C.23CMT10.004.1 Membuat check List Pemeriksaan Peralatan Listrik Tidak ada
7. C.23CMT10.009.1 Melakukan Pengukuran Vibrasi Motor Listrik Tidak ada
8. C.23CMT10.010.1 Melakukan Pengukuran Tingkat Kebisingan Peralatan Listrik Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
9. C.23CMT10.011.1 Melakukan Pengukuran Temperatur Peralatan Listrik Tidak ada
10. C.23CMT10.013.1 Melakukan Pengukuran Arus Peralatan Listrik Tidak ada
11. C.23CMT10.014.1 Melakukan Pengukuran Tegangan Peralatan Listrik Tidak ada
12. C.23CMT10.009.1 Melakukan Pengukuran Vibrasi Motor Listrik Tidak ada
13. C.106210.035.01 Mengatur Distribusi Arus Listrik Tidak ada
14. C.239410.057.01 Memelihara Saluran Transmisi Tidak ada
15. C.239410.060.01 Memelihara Sistem Kelistrikan Pembangkit Emergency Tidak ada
D.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1. Kodefikasi C10GRM01 Kualifikasi 4 Bidang Pengolahan Garam
2. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a. memiliki kemampuan menyelesaikan serangkaian tugas terkait pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan Production Planning Inventory Control (PPIC), produksi, pergudangan, mekanikal, elektrikal, pengendalian dan penjaminan mutu produk, serta keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode berdasarkan metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
b. mampu menguasai beberapa prinsip dasar pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan PPIC, produksi, pergudangan, mekanikal, elektrikal, pengendalian dan penjaminan mutu produk, serta keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja dan mampu
menyelaraskan dengan permasalah faktual di bidang pengolahan garam;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi dan memiliki inisiatif dalam kegiatan pelaksanaan, pengawasan, pengoordinasian, dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan PPIC, produksi, pergudangan, mekanikal, elektrikal, pengendalian dan penjaminan mutu produk, serta keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam;
d. bertanggung jawab pada pekerjaan pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan PPIC, produksi, pergudangan, mekanikal, elektrikal, pengendalian dan penjaminan mutu produk, serta keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam, serta dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam pelaksanaan, pengawasan, pengkoordinasian dan evaluasi yang berlingkup luas terkait kegiatan PPIC, produksi, pergudangan, mekanikal, elektrikal, pengendalian dan penjaminan mutu produk, serta keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam. Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan kesempatan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengolahan garam dengan melakukan tugas melaksanakan,
mengawasi, mengoordinasi dan mengevaluasi kegiatan PPIC, produksi, pergudangan, mekanikal, elektrikal, pengendalian dan penjaminan mutu produk, serta keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam sesuai bagiannya, serta mengoordinasi jenjang kualifikasi di bawahnya kepala teknik untuk menyelesaikan pekerjaan dan permasalahan di lapangan serta membuat laporan.
5. Kemungkinan Jabatan:
a. Supervisor PPIC;
b. Supervisor Produksi;
c. Supervisor Pergudangan;
d. Supervisor Mekanikal;
e. Supervisor Elektrikal;
f. Supervisor Quality Control;
g. Supervisor Quality Assurance; dan
h. Supervisor Keselamatan, Kesehatan, Kerja dan Lingkungan (K3L) atau Health, Safety, and Environmental.
6. Aturan Pengemasan 9 (sembilan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a. 5 (lima) unit kompetens inti; dan
b. 4 (empat) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. C.20KOS06.004.1 Melakukan supervisi
2. C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan
3. C.301110.344.01 Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
4. C.301110.388.01 Memimpin Tim Kerja
5. F.432910.002.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja KOMPETENSI PILIHAN
1. C.23CMT10.005.1 Melakukan Analisis Data Vibrasi Hasil Inspeksi
2. C.23CMT10.006.1 Membuat Laporan Hasil Analisis Kelainan
3. C.23CMT10.007.1 Mengevaluasi Kondisi Peralatan Listrik Pasca Perbaikan
4. C.23CMT10.008.1 Mengevaluasi Operasi Peralatan Listrik Pasca Evaluasi Pengujian
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
5. C.10GRM01.019.1 Mengontrol Proses Pengolahan Garam
6. C.10GRM01.020.1 Mengendalikan Proses Pengolahan Garam
7. C.10GRM01.021.1 Melaporkan Hasil Produksi
8. C.10GRM01.024.1 Mengendalikan Operasional Pergudangan
9. C.10GRM01.025.1 Menerapkan Sistem Operasional Pergudangan
10. C.10GRM01.026.1 Menerapkan Sistem Informasi Bahan di Gudang
11. C.10GRM01.027.1 Menerapkan Sistem Pengawasan Bahan di Gudang
12. C.10GRM01.067.1 Menerapkan Akurasi dan Kebenaran Data Pengendalian Mutu
13. C.10GRM01.068.1 Menerapkan Pengawasan Kelayakan Peralatan Laboratorium
14. C.10GRM01.069.1 Melakukan Inspeksi Bahan
15. C.10GRM01.070.1 Mengendalikan Mutu Proses
16. C.10GRM01.071.1 Mengevaluasi Kondisi Mesin Produksi
17. C.10GRM01.073.1 Melakukan Verifikasi Ketelusuran (Traceability) Dokumen Produksi dan Mutu
18. C.100000.040.01
Melakukan Verifikasi Program Pendukung Keamanan Pangan
19. C.100000.057.01
Mengimplementasikan Program Pengendalian Hama (pest control)
20. C.100000.066.02 Melakukan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
21. C.100000.068.01 Menerapkan Sistem dan Prosedur Jaminan Mutu
22. C.131300.017.01 Mengevaluasi Kegagalan Produksi
23. C.131300.025.01 Mengevaluasi Pemeliharaan Mesin
24. C.131300.027.01 Mengkoordinir Perbaikan Mesin
25. C.131300.028.01 Mengevaluasi Perbaikan Mesin
26. C.139110.019.01 Menyusun Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
27. C.301110.330.01 Melakukan Audit Internal Sistem Mutu
28. C.301110.332.01 Membuat Laporan Audit Mutu
29. C.301110.345.01 Mempromosikan Perlindungan Lingkungan
30. C.301110.346.01 Mengumpulkan dan Mengevaluasi Data Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
31. C.301110.347.01 Melakukan Supervisi K3 dalam Lingkungan Kerja Industri
DAFTAR UNIT KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
32. H.522900.015.01 Menerapkan Jadwal Pemeliharaan Gudang
33. H.522900.044.01 Mengawasi Kegiatan Penyimpanan Bahan Baku dan Produk Jadi
34. IND.MM02.002.01 Menghitung Kebutuhan Bahan Baku
35. IND.MM02.011.01 Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik – CPPOB (Good Manufacturing Practice - GMP)
36. M.702093.004.01 Menganalisa Kebutuhan Kapasitas Produksi Sesuai dengan Jenis Produk
37. M.702093.007.01 Melaksanakan Aktivitas Pengendalian Sistem Produksi
38. M.702093.055.01 Mengevaluasi Kualitas Proses Produksi
E.
JENJANG KUALIFIKASI 5
1. Kodefikasi C10GRM01 Kualifikasi 5 Bidang Pengolahan Garam
2. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a. memiliki kemampuan berlingkup luas untuk merencanakan, melaksanakan, mengoordinasi dan mengevaluasi kegiatan produksi, pergudangan, pengendalian dan penjaminan mutu serta kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam berdasarkan metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku dan tidak baku dengan menganalisis data serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b. mampu menguasai teori terkait kegiatan produksi, pergudangan, pengendalian dan penjaminan mutu serta kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural;
c. mampu mengoordinasi sumber daya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif, menguasai pengetahuan pengolahan garam secara umum, serta mampu
memberikan masukan kepada atasannya untuk mengambil keputusan; dan
d. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan dalam lingkup yang menjadi tanggung jawabnya, dan memiliki inisiatif, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja kelompok.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, berinisiatif, teliti, disiplin, dengan analisa, antisipasi dan cara pikir kritis baik dalam perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan dan evaluasi pada kegiatan produksi, pergudangan, pengendalian dan penjaminan mutu atau kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam, dapat mengorganisir dan bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai- nilai keberagaman, menghormati pendapat pihak lain yang disampaikan dengan pola komunikasi dua arah yang efektif, serta dapat menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam organisasinya sesuai dengan sasaran hasil kerja yang ditetapkan.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan kesempatan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengolahan garam dengan melakukan tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi kegiatan
produksi, pergudangan, pengendalian dan penjaminan mutu serta keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja di bidang pengolahan garam dan menguasai konsep teoritis di bidang pengolahan garam, sehingga dapat menjadi instruktur untuk level di bawahnya, serta dapat menyusun laporan tertulis secara komprehensif serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
5. Kemungkinan Jabatan:
a. Manajer PPIC;
b. Manajer Produksi;
c. Manajer Pergudangan;
d. Manajer Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA); dan
e. Manajer Health, Safety, and Environmental (HSE)/Manajer K3L.
6. Aturan Pengemasan 17 (tujuh belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a. 7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan
b. 10 (sepuluh) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1. C.20KOS06.001.1 Membuat Rencana Kerja Tidak ada
2. C.20KOS06.002.1 Mengelola Pelaksanaan Pekerjaan Tidak ada
3. C.131300.005.01 Melaksanakan Koordinasi Antar Bagian Tidak ada
4. C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan Tidak ada
5. C.301110.344.01 Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
6. C.301110.359.01 Mengembangkan Tim dan Individu Tidak ada
7. C.301110.328.01 Memberi Kontribusi pada Sistem Mutu Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN A. Manajer Produksi
1. C.10GRM01.006.1 Merencanakan Pengadaan Bahan Baku danBahanPenunjang (Inventory) Tidak ada
2. C.100000.069.01 Mengatur Lini Produksi atau Pengemasan untuk Dioperasikan Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
3. C.131300.013.01 Menyusun Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Produksi Tidak ada
4. C.131300.017.01 Mengevaluasi Kegagalan Produksi Tidak ada
5. C.131300.019.01 Membuat Laporan Produksi Tidak ada
6. C.131300.022.01 Menghitung Biaya Pokok Produksi Tidak ada
7. C.301110.049.01 Menerapkan Teknik Pengendalian Produksi dan Pelayanan Tidak ada
8. C.301110.054.01 Merencanakan Kapasitas Produksi Tidak ada
9. C.301110.065.01 Menentukan Persyaratan Material dan Estimasi Kebutuhan Material/Jasa Tidak ada
10. C.301110.390.01 Mendukung Rencana Operasional Tidak ada
11. IND.MM02.002.01 Menghitung Kebutuhan Bahan Baku Tidak ada
12. M.702093.001.01 Merencanakan Produksi Sesuai dengan Jenis Produk Tidak ada
13. M.702093.002.01 Merencanakan Kebutuhan Bahan Baku Utama dan Penolong Tidak ada
14. M.702093.003.01 Menentukan Tingkat Persediaan Tidak ada
15. M.702093.004.01 Menganalisis Kebutuhan Kapasitas Produksi Sesuai dengan Jenis Produk Tidak ada
16. M.702093.005.01 Menyusun Jadwal Produksi Per Jenis Produk Tidak ada
17. M.702093.007.01 Melaksanakan Aktivitas Pengendalian Sistem Produksi Tidak ada
18. M.702093.008.01 Merancang Sistem Pengendalian Persediaan Tidak ada
19. M.702093.009.01 Merancang Sistem Perencanaan dan Pengendalian Produksi Tidak ada
20. M.702093.044.01 Merancang Sistem Kerja Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
21. M.702093.045.01 Menghitung Efektivitas Sistem Produksi Tidak ada
22. M.702093.054.01 Menerapkan Perangkat Analisis Pengendalian Kualitas Proses Produksi Tidak ada
23. M.702093.055.01 Mengevaluasi Kualitas Proses Produksi Tidak ada B. Manajer Pergudangan
1. C.10GRM01.024.1 Mengendalikan Operasional Pergudangan Tidak ada
2. C.10GRM01.025.1 Menerapkan Sistem Operasional Pergudangan Tidak ada
3. C.10GRM01.026.1 Menerapkan Sistem Informasi Bahan di Gudang Tidak ada
4. C.10GRM01.027.1 Menerapkan Sistem Pengawasan Bahan di Gudang Tidak ada
5. C.301110.072.01 Mengorganisasikan dan Memimpin Stock Opname Tidak ada
6. C.301110.073.01 Mengorganisasikan dan Memelihara Sistem Penerimaan dan/atau Pengiriman Persediaan di Gudang Tidak ada
7. H.522900.003.01 Merancang Administrasi Pergudangan Tidak ada
8. H.522900.004.01 Merancang Sistem Operasional Gudang Tidak ada
9. H.522900.005.01 Merencanakan Jadwal Pemeliharaan Gudang Tidak ada
10. H.522900.016.01 Menerapkan Sistem Informasi Bahan Baku dan Produk Jadi di Gudang Tidak ada
11. H.522900.043.01 Mengawasi Kegiatan Penerimaan Bahan Baku Tidak ada
12. H.522900.044.01 Mengawasi Kegiatan Penyimpanan Bahan Baku dan Produk Jadi Tidak ada C. Manajer Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA)
1. C.100000.017.02 Mengelola Program Audit/Inspeksi/ Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
Asesmen Kemananan Pangan
2. C.100000.026.01 Memantau Pengembangan dan Implementasi Sistem Penjaminan Mutu (QA) Pangan Tidak ada
3. C.100000.028.02 Mendesain Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)/Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standar Operating Procedures (SSOP) Tidak ada
4. C.100000.029.02 Mendesain Langkah Persiapan HACCP C.100000.028.02
5. C.100000.030.02 Mendesain dan Mendokumentasikan 7 Prinsip HACCP C.100000.028.02
6. C.100000.031.02 Merencanakan Sistem Penerapan Manajemen Keamanan Pangan C.100000.028.02
7. C.110000.026.01 Menyusun Rencana Operasional Pengendalian Mutu Tidak ada
8. C.110000.027.01 MENETAPKAN Operasional Pengendalian Mutu Tidak ada
9. C.120000.042.01 MENETAPKAN Program Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Tidak ada
10. C.120000.044.01 Melakukan Validasi Standar Mutu dan Metode Uji Mutu Tidak ada
11. C.120000.046.01 MENETAPKAN Standar Mutu dan Metode Uji Mutu Bahan, Produk Setengah Jadi dan Produk Jadi Tidak ada
12. C.120000.054.01 MENETAPKAN Peningkatan Standar Mutu dan Metode Uji Mutu C.120000.044.01;
C.120000.046.01
13. C.120000.055.01 MENETAPKAN Peningkatan Mutu Bahan, Produk Setengah Jadi dan Produk Jadi Tidak ada
14. C.301110.323.01 Memilih dan Mengendalikan Proses Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
dan Prosedur Inspeksi
15. C.301110.329.01 Memberi Partisipasi dalam Audit Mutu Tidak ada
16. C.301110.330.01 Melakukan Audit Internal Sistem Mutu Tidak ada
17. C.301110.331.01 Memimpin Audit Mutu Tidak ada
18. C.301110.332.01 Membuat Laporan Audit Mutu Tidak ada
19. M.702093.053.01 Merancang Sistem Pengendalian Kualitas Bahan Baku Tidak ada
20. M.702093.061.01 Merancang Sistem Pengendalian Kualitas Produk Tidak ada D. Manajer Health, Safety, and Environmental (HSE)
1. E.381200.007.01 Merencanakan Minimasi Limbah B3 Tidak ada
2. E.383000.001.01 Merencanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 Tidak ada
3. E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi Tidak ada
4. M.702093.028.01 Merancang Fasilitas Kerja yang Ergonomis Tidak ada
5. M.702093.029.01 Menganalisis Beban Kerja Fisik Tidak ada
6. M.702093.030.01 Menganalisis Beban Kerja Mental Tidak ada
7. M.702093.031.01 Menganalisis Lingkungan Kerja Fisik Tidak ada
8. M.702093.032.01 Menerapkan Penataan Tempat Kerja Tidak ada
9. M.702093.033.01 Menilai Risiko Pekerjaan Tidak ada
10. M.702093.034.01 Merancang Sistem K3 Tidak ada
11. M.702093.035.01 Menganalisis Kinerja Pelaksanaan K3 Tidak ada
12. M.702093.046.01 Merancang Sistem Penanganan Limbah Tidak ada
F.
JENJANG KUALIFIKASI 6
1. Kodefikasi C10GRM01 Kualifikasi 6 Bidang Pengolahan Garam
2. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a. memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan keahlian memimpin, merencanakan, melaksanakan, mengelola, mengkoordinasi, mengawasi dan menganalisis semua aktivitas unit produksi di bidang pengolahan garam dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi, menguasai konsep analisis data di bidang pengolahan garam secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural;
b. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok pada unit produksi di bidang pengolahan garam;
c. mampu bertanggung jawab terhadap hasil kerja pada unit produksidi bidang pengolahan garam, dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, berinisiatif, teliti, dengan analisis, antisipatif dan cara pikir kritis dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengembangan pada unit produksi di bidang pengolahan garam, dapat mengorganisir dan bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, integritas, menghormati pendapat pihak lain, serta dapat menunjukkan mutu kerja diri sendiri dan orang lain dalam organisasinya sesuai dengan sasaran hasil kerja yang ditetapkan di bidang pengolahan garam.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengolahan garam dengan melakukan pekerjaan yang bervariasi seperti di bawah ini:
a. memimpin operasional beberapa unit produksi;
b. merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasi, mengawasi dan menganalisis semua aktivitas di unit produksi;
c. memastikan setiap unit produksi berjalan dengan efektif dan optimal;
d. membuat dan MEMUTUSKAN kebijakan di unit produksi;
e. melaksanakan rencana strategis perusahaan;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas seluruh kinerja produksi; dan
g. merealisasikan dan melaksanakan rencana-rencana serta prosedur-prosedur yang diterapkan melalui pendelegasian wewenang yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Kemungkinan Jabatan:
Plant Manager/Factory Manager
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 21 (dua puluh satu) unit kompetensi, yaitu:
a. 10 (sepuluh) unit kompetens inti; dan
b. 11 (sebelas) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
KOMPETENSI INTI
1. C.131300.005.01 Melaksanakan Koordinasi Antar Bagian Tidak ada
2. C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan Tidak ada
3. C.301110.358.01 Menggunakan Keahlian Komunikasi Khusus Tidak ada
4. C.301110.360.01 Menerapkan Teknis Penyelesaian Permasalahan di Tempat Kerja C.301110.357.01
5. C.301110.388.01 Memimpin Tim Kerja Tidak ada
6. C.100000.009.01 Menyediakan Informasi Pekerjaan Tidak ada
7. IND.MM01.001.01 Melaksanakan Prosedur Operasional Standar Tidak ada
8. M.702094.006.02 Merencanakan Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas Tidak ada
9. M.702094.015.02 Melakukan Pengukuran Produktivitas Tidak ada
10. C.301110.328.01 Memberi Kontribusi Pada Sistem Mutu Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN
1. M.702092.028.01 Mengelola Sumber Daya Kegiatan Perancangan Produk dan Proses Tidak ada
2. M.702092.029.01 Mengelola Biaya Kegiatan Perancangan Produk dan Proses Tidak ada
3. M.702092.040.01 Menyusun Biaya Variabel per Unit Produk dalam Proses Produksi Tidak ada
4. M.702092.041.01 Menyusun Biaya Tetap per Unit Produk dalam Proses Produksi Tidak ada
5. M.702092.042.01 Menyusun Laporan Realisasi Biaya Tidak ada
6. M.702092.043.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Realisasi Biaya Tidak ada
7. M.702092.044.01 Merencanakan Perbaikan Biaya Bagian Produksi Tidak ada
8. M.702092.043.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Realisasi Biaya Tidak ada
9. M.702092.044.01 Merencanakan Perbaikan Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
Biaya Bagian Produksi
10. M.702094.001.02 Melakukan Sosialisasi Produktivitas Tidak ada
11. M.702094.002.02 Melaksanakan Persuasi Produktivitas Tidak ada
12. M.702094.003.02 Mengkoordinasikan Peningkatan Partisipasi Produktivitas (Internalisasi) Tidak ada
13. M.702094.004.02 Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas Tidak ada
14. M.702094.005.02 Melakukan Analisis Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas Tidak ada
15. M.702094.007.02 Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas Tidak ada
16. M.702094.008.02 Membimbing Penerapan Tools dan Teknis Peningkatan Produktivitas M.702094.006.02
17. M.702094.009.02 Merumuskan Keterlibatan Pihak Terkait Tidak ada
18. M.702094.010.02 Melaksanakan Koordinasi Antara Stakeholder Tidak ada
19. M.702094.016.02 Menganalisis Hasil Pengukuran Produktivitas Tidak ada
20. M.702094.017.02 Melakukan Monitoring Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas Tidak ada G.
JENJANG KUALIFIKASI 7
1. Kodefikasi C10GRM01 Kualifikasi Bidang Pengolahan Garam
2. Deskripsi Kualifikasi ini meliputi:
a. memiliki kemampuan merencanakan, mengelola dan mengevaluasi sumber daya bisnis pada bidang industri pengolahan garam secara komprehensif dengan memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan langkah- langkah pengembangan strategis organisasi; dan
b. mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengolahan garam melalui pendekatan monodisipliner, serta mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada pada bidang pengolahan garam.
3. Sikap Kerja Memiliki sikap kepemimpinan, berwibawa, berinisiatif, teliti, dengan analisis, antisipatif dan cara pikir kritis dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, koordinasi, pengawasan, evaluasi dan pengembangan bisnis pada lingkup perusahaan di bidang pengolahan garam. Dapat mengorganisir dan bekerja-sama dengan pihak terkait sesuai dengan nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, integritas, menghormati pendapat pihak lain.
Secara umum memiliki sikap kerja:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam menyelesaikan tugasnya;
c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f. menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
4. Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengolahan garam dengan melakukan pekerjaan yang bervariasi seperti di bawah ini:
a. memimpin perusahaan;
mengelola operasional harian perusahaan;
b. merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasi, mengawasi dan menganalisis semua aktivitas bisnis;
c. merencanakan, mengelola dan mengawasi proses penganggaran di perusahaan;
d. memastikan setiap departemen/divisi melakukan strategi perusahaan dengan efektif dan optimal;
e. membuat dan MEMUTUSKAN kebijakan perusahaan;
f. merencanakan dan melaksanakan rencana strategis perusahaan;
g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas seluruh kinerja departemen/divisi operasi, produksi dan proyek bagi kepentingan perusahaan; dan
h. merealisasikan dan melaksanakan rencana-rencana serta prosedur-prosedur yang diterapkan melalui pendelegasian wewenang pada departemen/divisi operasi, produksi dan proyek, yang berada di bawah tanggung jawabnya.
5. Kemungkinan Jabatan:
General Manager
6. Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri dari 24 (dua puluh empat) unit kompetensi, yaitu:
a. 12 (dua belas) unit kompetensi inti; dan
b. 12 (dua belas) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi KOMPETENSI INTI
1. MBP.MB01.009.01 Menyusun Rencana Strategis Perusahaan Tidak ada
2. A.01AGR00.026.1 Mengelola Keuangan Bisnis A.01AGR00.023.1
3. M.70SDM01.001.2 Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) Tidak ada
4. M.741000.011.01 Menyusun Struktur Organisasi Tidak ada
5. C.131300.007.01 Mengevaluasi Kinerja Bawahan Tidak ada
6. A.01AGR00.034.1 Menangani Konflik Tidak ada
7. M.702094.006.02 Merencanakan Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas
8. C.301110.358.01 Menggunakan Keahlian Komunikasi Khusus Tidak ada
9. M.70SDM01.006.2 Merumuskan Perubahan Strategis Organisasi Tidak ada
10. C.301110.328.01 Memberi Kontribusi Pada Sistem Mutu Tidak ada
11. J.6202000.001.01 Menyusun Kebutuhan Proses Bisnis yang Berjalan Tidak ada
12. A.01AGR00.037.1 Menganalisis Kinerja Bisnis Tidak ada KOMPETENSI PILIHAN
1. A.01AGR00.041.1 Melakukan Kaji Ulang Rencana Strategi Perusahaan Tidak ada
2. M.70SDM01.015.2 Mengelola Proses Perubahan (Change Management) Tidak ada
3. M.70SDM01.007.2 Merumuskan Budaya Organisasi Tidak ada
4. M.702092.027.01 Menentukan Biaya Proses Tidak ada
5. M.702092.028.01 Mengelola Sumber Daya Kegiatan Perancangan Produk dan Proses Tidak ada
6. M.70SDM01.046.2 Menjalin Kerjasama Tripartit Tidak ada
7. M.70SDM01.045.2 Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja Tidak ada
8. A.01AGR00.036.1 Menerapkan Kepatuhan pada Peraturan Tidak ada
9. J.6202000.006.01 Membandingkan Proses Bisnis yang Berjalan dengan Proses Bisnis yang Sesuai Kebutuhan J.6202000.002.01:
J.6202000.004.01
10. A.01AGR00.047.1 Melakukan Pengendalian Risiko Tidak ada
11. A.01AGR00.049.1 Mengelola Risiko Harga Melalui Strategi Perdagangan A.01AGR00.046.1;
A.01AGR00.047.1
12. M.741000.003.01 Menghitung Biaya Investasi M.741000.002.01
13. A.01AGR00.025.1 Mengoperasikan Bisnis Sesuai Anggaran Tidak ada
14. A.01AGR00.029.1 Mengelola Modal Usaha Tidak ada
15. A.01AGR00.030.1 Mengelola Biaya Proyek Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI PERSYARATAN KOMPETENSI Kode Unit Judul Unit Kompetensi
16. A.01AGR00.037.1 Menganalisis Kinerja Bisnis Tidak ada
17. M.702094.017.02 Melakukan Monitoring Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas Tidak ada
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA