Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Direktur adalah Dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Politeknik atau Akademi Komunitas yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
5. Akademi Komunitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus di lingkungan Kementerian Perindustrian.
6. Senat adalah senat Politeknik atau Akademi Komunitas.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri yang selanjutnya disebut Badan adalah unit kerja pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.