Article I
Ketentuan dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/5/2014 diubah dengan menambah:
a. 1 (satu) LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
b. 2 (dua) Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.